Facebook atau situs jejaring sosial diduga memicu nikah usia dini atau di bawah umur di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul, Siti Haryanti.
“Saat di persidangan kami selalu menanyakan apakah pasangan di bawah umur berkenalan melalui Facebook. Pasangan ternyata mengakui berkenalan lewat situs itu dan melanjutkan hubungan hingga hamil di luar nikah,” kata dia di Wonosari, Kamis.
Menurut dia, Facebook menyebabkan permohonan nikah usia dini di kabupaten ini melonjak drastis pada tahun ini.
Remaja usia sekolah, kata dia di kabupaten ini menjalin pergaulan secara bebas melalui situs itu.