Dinas Kesehatan Kota Malang, membuka pendaftaran lowongan tenaga non PNS tahun anggaran 2015 untuk ditempatkan di UPT Dinas Kesehatan Kota Malang dengan ketentuan sebagai berikut:
PENGUMUMAN
NOMOR : 8101 l(():1. /35.73.306/2015
TENTANG
PERP ANJANGAN PENERIMAAN TENAGA NON PNS
DINAS KESEHATAN KOTA MALANG TAHUN 2015
Dinas Kesehatan Kota Malang, pendaftaran lowongan tenaga non PNS tahun anggaran 2015 yangakan dikontrak selama 9 (semhilan) bulan untuk ditempatkan di UPT Dinas Kesehatan Kota Malang dengan ketentuaD sebagai berikut :
I~ FORMASI TENAGA KONTRAK
KETENTUAN UMUM
1. Penerimaan tenaga non PNS Dinas Kesehatan ter-diri dati beberapa tahapan, mulaidari
pengumuman, pendaftaran, seleksi admitristrasi, ujian (tulis wawancara dan
ketrampilan),pengumuman nominasi, pengumuman yang diterima.
2. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Surat lamaran ditujukan kepada Ketua TiroPelaksana Pengadaan Tenaga Non PNS Dinas
Kesehatan Kota Malang Tabun 2015, ditulis tangan dengan tinta hitam, di atas kertas
double folio bergaris, bermeterai 6.000 dan, ditandatangani oleh pelamar (format lihat
contoh);
2. Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
3. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak llembar;
4. Surat Kete:rangan Sehat dari dokter Pemerintah;
5. Keteranganlpengalaman kerja dati institU$i pemerintah/swasta (apabila ada);
6. Foto copy ijasah berikut transkrip nilai yang dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli)
oleh RektorlDekan bagi lulusan D-IU dan S.l;
7. Foto copy akreditasi program studi (jurusan) yang terakreditasi minimal C oleh BAN-PT
atau instansi yang berwenang terhadap akreditasi iembaga pendidikan (bagi lulusan D-ITI,
dan Sl);
8. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi lulusan D-I1I dan S.l;
9 . . Foto copy ijasah profesi yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi lulusan SJ;
10. Foto ' CoPY sertifikat diklat yang dimiliki (misal : BLS,BTLS, ACLS, ATLS dll);
11. Indeks prestasi kumulatif(IPK) minimal: 2,75
12. Mengisi surat pemyataan bersedia tidak mengundurkan diri apabila dinyatakan lulus
selelcsi (diterima sebagai Tenaga Non PNS) (!ihat contoh);
13. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan pada bagian belakang
dicantumkan nama pelamar;
14. Apabila salah satu dari syarat yang telah ditentukan di atas tidak dipenuhi, maka
dinyatakan tidak mernenuhi syarat;
15. Berkas lamaran yang dinyatakan lengkap menjadi milik panitia.
IV.CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar memasukkan seluruh kelengkapan persyaratan pendaftaran ke dalam map kertas.
Untuk jenis tenaga medis map wama coklat~ perawat map warna hijau, asistell
apoteker map warna kuning.
2. Pelamar membawa langsung surat lamaran ke sekretariat : Dinas Kesehatan Kota Malang
dengan alamat Jalan Simpang LA. Sucipto No. 45 Malang mulai tanggal 9 Maret 2015
sampai dengan 11 Maret 2015 puku1 08.30 s.d 14.00 WID
3. Tes tulis dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2015, tes wawancara dan ketrampilan
tanggal18 Maret 2015.
V. TAHAPAN SELEKSI DAN PENGUMUMAN BASIL SELEKSI
1. Bagi pelamar yang meroenuhi persyaratan administrasi (secara administrasi dinyatakan
lengkap) akan langsung diberikan tanda terima berkas yang sekaligus sebagai tanda
peserta ujian dan harus dibawa pada saat ujian.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi maka berhak untuk menj.adi peserta
ujian tes tulis.
3. Peserta yang dinyatakan lulus tes tulis akan mengikuti tahapan se1eksi berikutnya yaitu
tes wawancara dan ketrampilan . Peserta yang dinyatakan berhak untuk mengikuti tes
4. Peserta yang dinyatakan lulus tes wawancara dan ketrampilan adalah sesuai dengan
jumlah alokasi yang dibutuhkan sebagai tenaga non PNS Dinas Kesehatan Kota Malang.
5. Hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat.
VI. PELAKSANAAN DAN PENGUMUMAN IlASIL UJiAN
1. Tempat ujian dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kota Malang J1. Simpang LA. Sucipto no.
45 Malang;
2. Dalam pelaksanaan ujian, setiap peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian dan
Kartu Tanda Penduduk ;
3. Penentuan kelulusan ditetapkan oleh Panitia Seleksi Dinas Kesehatan Kota Malang yang
diumumkan pada tanggal 17 Maret 2015 untuk yang lulus ujian tulis dan tanggal 20
Maret 2015 untuk yang lulus tes wawancara dan ketrampilan (dinyatakan diterima
sebagai tenaga non PNS Dinas Kesehatan Kota Malang). Pengumuman tersebut dapat
dilihat melalui internet dengan alatnat malangkota.go.id
4. Selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus/diterima sebagai tenaga · non PNS harus
melakukan daftar ulang pada tanggal 23 Maret 2015.
VII. PERSY ARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 33 tahun dihitung sampai dengan
tanggal 01 Januari 2015 ;
3. SeMt jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah ;
4. Tidak pernah mengkonsumsilmenggunakan narkotik~ psikotropik~ prekursor dan zat
adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah ;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap katena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas pennintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNSIPNSI Anggota lNII Anggota Kepolisian Negara atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNSIPNS/TNIIPOLRJ ataupun pegawai swasta di tempat
lain;
8. Berkelakuan baik;
9. Tidak: menjadi anggota atau pengurus parpol ;
10. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan sesuai dengan kualifikasi
yang dibutuhkan ;
11. Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan ;
VIII. LAIN-LAIN
1. Surat keterangan kelulusan atau ijasah sementara tidak diterima;
2. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran mendapat Tanda Terima
yang merupakan Norno! Peserta Ujian. Tanda Terima sebagai Nomo! Peserta Ujian hams
. dibawa dan ditunjukkan ke Panitia pada saat mengikuti ujian ;
3. Dini:ts , Kesehatan Kota Malang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran
berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan Kota Malang atau
Panitia;
4. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas terkait penerimaan tenaga Non PNS Dinas
Kesehatan dapat menghubungi Panitia Penerimaan Tenaga Non PNS Dinas Kesehatan
Kota Malang selama jam kerja dengan nomor telepon 0341-406878.
1 comment:
artikelnya sangat bermanfaat. terimakasih sdh berbagi.
Post a Comment