PEMERINTAH KOTA BLITAR
P E N G U M U M A N
Nomor : 811/04-CPNS.13/422.201.2/2013
Tentang
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2013
Berdasarkan penetapan persetujuan rincian alokasi formasi CPNS Daerah Kota Blitar Tahun 2013 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : R/028.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 dan Keputusan Walikota Blitar Nomor : 871/119/410.201.2/2013 tanggal 19 September 2013 , bahwa Pemerintah Kota Blitar akan mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum sejumlah 50 orang untuk tenaga pendidikan (guru), dengan penjelasan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. PERSAYARATAN UMUM, terdiri dari :
1. Warga Negara Republik Indonesia,
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/PNS,
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta,
6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap,
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah.
B. PERSYARATAN KHUSUS, terdiri dari :
1. Mempunyai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan jabatan/pekerjaan yang dilamar,
2. Berkelakukan baik,
3. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan tidak bertato,
4. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada 1 Januari 2014.
5. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk jabatan/jenis pekerjaan seperti sertifikat profesi mengajar /
akta mengajar,
6. Setelah diangkat sebagai CPNS, bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Blitar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak pengangkatan sebagai PNS,
7. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan pada jurusan atau program studi yang
memiliki akreditasi A atau Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,85 bagi lulusan pada jurusan
atau program studi yang memiliki akreditasi B atau Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 bagi
lulusan pada jurusan atau program studi yang memiliki akreditasi C
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran lamaran dilakukan melalui Kantor Pos Blitar atau Kantor Pos Cabang Blitar mulai tanggal
16 s/d 24 September 2013 (cap pos) pada hari kerja (Senin-Sabtu) dan jam layanan pukul 08.00-15.00
WIB.
Tim Pengadaan CPNSD Kota Blitar tidak menerima lamaran langsung dari pendaftar.
2. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran.
3. Kelengkapan/berkas lamaran meliputi :
a. Surat lamaran, dengan ketentuan :
1) ditulis tangan sendiri diatas kertas folio bergaris dengan menggunakan tinta hitam
2) alamat lamaran kepada : Walikota Blitar d/a Jl.Merdeka No.105 Blitar Kode Pos 66111
3) isi surat lamaran menyebutkan/mencantumkan :
a) tanggal lamaran minimal tanggal 16 September 2013
b) alasan atau dasar yang dijadikan pertimbangan mengajukan lamaran
c) identitas diri :
Nama : (sesuai yang tercantum dalam ijasah)
Tempat Lahir : (sesuai yang tercantum dalam ijasah)
Tanggal Lahir : (sesuai yang tercantum dalam ijasah)
Alamat Tinggal : (sesuai yang tercantum dalam KTP)
Alamat Surat : (alamat pelamar yang mudah dan cepat dihubungi melalui surat pos)
Nomor Telepon : (nomor telepon genggam/hp atau nomor telepon rumah)
Alamat email : (alamat surat elektronik milik sendiri)
IPK : (sesuai yang tercantum dalam transkrip nilai)
d) jenis jabatan yang akan dilamar
e) kualifikasi pendidikan sesuai ijasah yang dilampirkan
f) jenis-jenis dokumen yang dilampirkan dalam lamaran
4) ditandatangani oleh pelamar sendiri diatas materai Rp 6.000,-
b. Fotokopi ijasah dan transkip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan,
masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (cap dan
tanda tangan asli).
Surat Keterangan Kelulusan/Ijasah sementara tidak dapat diterima.
c. Fotokopi Akta Mengajar atau sertifikat profesi sesuai jurusan pada Ijasah yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
d. Pas photo hitam putih terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar dan pada bagian belakang
photo ditulis nama pelamar.
e. Fotokopi Tanda Pencari Kerja yang dilegalisir dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku
sebanyak 1 (satu) lembar.
f. Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sebanyak 1 (satu)
lembar.
g. Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Amplop balasan lamaran (28 cm x 12 cm) yang telah ditulis nama pelamar, alamat lengkap
pelamar beserta nomor telepon pelamar yang mudah dihubungi, sebagaimana contoh dibawah ini :
4. Kelengkapan/berkas lamaran tersebut dalam angka 3 diatas, dimasukkan dalam amplop kabinet
(35 cm x 25 cm) dikirim melalui Kantor Pos Blitar atau Kantor Pos Cabang Blitar dengan mengganti biaya
pengiriman perlakuan khusus seharga Rp. 17.500,- ke Kantor Pos. Pada bagian depan Amplop Lamaran
dicantumkan/dituliskan tujuan surat lamaran kepada Walikota Blitar d/a Jl.Merdeka No.105 Blitar
Kode Pos 66111 dan pada pojok kanan amplop lamaran dicantumkan/dituliskan Kode Jabatan,
Jabatan, Kode Pendidikan dan Kualifikasi Pendidikan sebagaimana contoh dibawah ini :
II. PELAKSANAAN SELEKSI
A. SELEKSI ADMINISTRASI PELAMARAN
1. Lamaran yang sudah masuk akan diseleksi secara administrasi.
2. Hasil seleksi administrasi akan diberitahukan pada tanggal 8 Oktober 2013 melalui surat dinas yang
dikirim melalui Pos Blitar (menggunakan amplop balasan) dan yang dinyatakan lulus disertakan tanda
peserta ujian tulis.
3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi juga akan diberitahukan melalui media informasi
lainnya, antara lain :
- Website/Situs : http://www.blitarkota.go.id
- Papan Informasi pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar dan seluruh Instansi Pemerintah Kota
Blitar.
B. SELEKSI UJIAN TULIS
1. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi berhak untuk mengikuti Ujian Tulis yang akan
dilaksanakan pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 3 Nopember 2013
Jam : 08.00 WIB s/d selesai
Tempat : sesuai surat pemberitahuan atau pengumuman pada media informasi di atas
2. Materi yang diujikan adalah Tes Kompetensi Dasar ( TKD ) yang terdiri dari :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
b. Tes Intelegensi Umum (TIU)
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
3. Kelengkapan yang harus dibawa pada saat seleksi ujian tulis :
a. Tanda Peserta Ujian Tulis
b. Pensil 2B
c. Karet Penghapus
d. Rautan Pensil
e. Alas untuk menulis (disarankan yang berbahan keras : kayu, plastik)
4. Hasil ujian tulis (TKD) akan diberitahukan melalui website Pemerintah Kota Blitar :
http://www.blitarkota.go.id dan diberitahukan melalui surat dinas
5. Apabila diperlukan ujian tulis lanjutan setelah TKD akan ditentukan kemudian.
C. SELEKSI ADMINISTRASI USULAN PENGANGKATAN CPNS
1. Materi dan kelengkapan persyaratan administrasi usulan pengangkatan CPNS yang akan diseleksi, diatur
dalam ketentuan PP Nomor 98 Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002 dan
Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012
2. Peserta Ujian Tulis yang dinyatakan lulus, berhak untuk mengikuti seleksi administrasi pengusulan
pengangkatan sebagai CPNS oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar dan Kantor Regional II BKN
Surabaya. Apabila dalam seleksi administrasi pengusulan pengangkatan sebagai CPNS diketahui terdapat
dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan persyaratan maka dinyatakan gugur dan tidak dapat
diusulkan sebagai CPNS
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pengusulan pengangkatan CPNS akan diberikan NIP
(Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil) oleh Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar
untuk penetapan pengangkatan sebagai CPNS.
III. LAIN-LAIN
1. Lamaran yang sudah masuk, menjadi milik Tim Pengadaan CPNSD Kota Blitar dan tidak dapat diminta kembali
oleh pelamar.
2. Setiap Pelamar tidak dipungut biaya oleh Tim Pengadaan CPNSD Kota Blitar.
3. Biaya pengiriman surat lamaran dan pengumuman hasil seleksi adminstrasi merupakan ketentuan yang
ditetapkan dari Kantor Pos.
4. Tim Pengadaan CPNS Daerah Kota Blitar tidak melayani komunikasi langsung yang berkaitan dengan proses
lamaran dan hanya membuka jalur pelayanan tentang Penerimaan CPNS Tahun 2013 melalui email :
bkdkotablitar@gmail.com , cpnsd_kotablitar@yahoo.com dan website : www.ulpim.blitarkota.go.id
5. Setiap pelamar yang memberikan informasi, pernyataan, dan dokumen tidak benar akan dinyatakan
gugur/dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pelamar yang tidak memenuhi salah satu point pada unsur persyaratan dan tata cara pendaftaran
yang telah ditentukan di atas, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lulus
seleksi administrasi.
Blitar, 14 September 2013
TIM PENGADAAN CPNSD KOTA BLITAR
TAHUN 2013
Informasi selengkapnya dapat di lihat di Website Resmi Pemerintah Kota Blitar
atau dapat juga DI KLIK DI SINI
No comments:
Post a Comment