P E N G U M U M A N
NOMOR : 810/3836/417.404/2013
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN KOTA MOJOKERTO
Berdasarkan Keputusan Walikota Mojokerto Nomor : 871/32/417.404/2013 Tanggal 9 September 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2013, bahwa Kota Mojokerto akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sejumlah 101 orang dengan rincian sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM TERDIRI DARI :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
8. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
9. Berkelakuan baik;
10. Sehat jasmani dan rohani;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
12. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
B. PERSYARATAN KHUSUS TERDIRI DARI :
1. Mempunyai kompetensi yang diperlukan;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2014, khusus bagi dokter spesialis berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun mempunyai
masa pengabdian minimal 5 tahun dan tidak terputus sampai dengan 17 April 2002 pada instansi pemerintah/ lembaga swasta yang berbadan hukum (dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan/ bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir yang dilegalisir);
4. Lulusan perguruan tinggi negeri / swasta yang terakreditasi;
a. Tercantum dalam Ijazah;
b. Ijasah yang belum menyebutkan akreditasinya melampirkan surat penetapan akreditasi;
c. Ijasah yang dikeluarkan sebelum ada penetapan akreditasi tidak dapat diterima;
5. Indek Prestasi Kumulatif (IPK):
a. Perguruan Tinggi Negeri minimal 2,7;
b. Perguruan Tinggi Swasta minimal 2,75;
c. Khusus untuk dokter dari perguruan tinggi negeri/ swasta minimal 2,7.
6. Surat keterangan kelulusan / ijasah sementara tidak dapat diterima;
7. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
8. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sesuai jenis pekerjaan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:
a. Untuk jabatan perawat dan bidan melampirkan fotokopi sertifikat uji
kompetensi yang dilegalisir;
b. Khusus kualifikasi pendidikan untuk jabatan guru RPL (Rekayasa Perangkat Lunak) adalah S1 Pendidikan Teknik Informatika/ Komputer (S1 Teknik Informatika/ Komputer yang memiliki akta IV
tidak dapat diterima);
9. Apabila dikemudian hari ternyata diketahui tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, meskipun dalam pengumuman telah dinyatakan lulus seleksi akan dinyatakan gugur, karena sengaja membuat pernyataan sesuai dengan persyaratan pada kenyataannya tidak sesuai.
C. PENDAFTARAN
1. Waktu dan Tempat Pendaftaran
Penerimaan pendaftaran dan seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 20 September 2013 s/d 4 Oktober 2013, Setiap hari kerja jam 08.00 s/d 14.00 WIB (hari sabtu dan minggu libur). Pelamar harus hadir sendiri ditempat pendaftaran Pendopo Graha Praja Wijaya Jalan Gajah Mada No. 145
Mojokerto
2. Kelengkapan Pendaftaran :
a. Surat Lamaran :
- harus ditulis tangan dengan tinta hitam, diatas kertas folio bergaris, tanpa materai dan ditandatangani sendiri oleh pelamar;
- ditujukan Kepada “Walikota Mojokerto Jl. Gajah Mada No. 145 Mojokerto”.
b. Foto copy Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan transkrip nilai ijazah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar. Bagi perguruan tinggi swasta yang tidak mencantumkan
status akreditasi dalam ijazahnya harus melampirkan Surat Penetapan Akreditasi;
c. Foto copy kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (AK1)
dilegalisir sebanyak 1 lembar;
d. Asli surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
e. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk terbaru sebanyak 1 lembar.
g. Khusus jabatan dokter spesialis yang usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun, mempunyai masa pengabdian minimal 5 tahun dan tidak terputus sampai dengan 17 April 2002 pada instansi
pemerintah/ lembaga swasta yang berbadan hukum, harus melampirkan fotokopi surat keputusan/ bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dilegalisir masing-masing sebanyak 1 lembar.
h. Khusus jabatan perawat dan bidan melampirkan fotokopi sertifikat uji kompetensi dilegalisir sebanyak 1 lembar;
3. Surat Lamaran beserta kelengkapannya
Surat lamaran beserta kelengkapannya dimasukkan dalam Stop Map dengan mencantumkan nama pelamar, nama jabatan, kode jabatan dan kualifikasi pendidikan, dengan warna Stop Map sebagai berikut :
a. Tenaga Pendidik : Stop Map warna Kuning
b. Tenaga Kesehatan : Stop Map warna Biru
c. Tenaga Teknis : Stop Map warna Merah
D. PELAKSANAAN UJIAN TULIS :
1. Hari / Tanggal : Minggu, 3 November 2013
2. Waktu : 07.00 WIB sampai dengan selesai
3. Tempat : Sesuai yang tertera pada kartu tanda peserta ujian CPNS
4. Materi Ujian terdiri dari :
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari :
Tes Wawasan Kebangsaan
Tes Intelegensi Umum
Tes Karakteristik Pribadi
b. Untuk Tes Kompetensi bidang (TKB), Menunggu informasi dan ketentuan lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) CPNS.
5. Kelengkapan yang dibawa :
a. Tanda peserta ujian tulis
b. Pensil 2 B
c. Karet penghapus
d. Rautan pensil
e. Alas untuk menulis
E. PENGUMUMAN HASIL UJIAN TULIS
Pengumuman Hasil Ujian Tulis dan pelamar yang dinyatakan telah lulus seleksi ujian tulis dapat dilihat di papan pengumuman Pemerintah Kota Mojokerto Jl. Gajah Mada No. 145 Mojokerto/ surat kabar/ website Kota Mojokerto www.mojokertokota.go.id pada tanggal 5 Desember 2013
(menunggu hasil nilai ujian dari Panitia Seleksi Nasional CPNS)
F. LAIN - LAIN
1. Apabila ada perubahan dan / atau tambahan informasi terkait hal teknis dalam rangkaian pelaksanaan pengadaan CPNS ini akan diumumkan di tempat pendaftaran;
2. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Tahun 2013 Kota Mojokerto tidak dapat diganggu gugat;
3. Pemerintah Kota Mojokerto tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Mojokerto, Panitia dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
4. Pengadaan CPNS tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto masih menunggu informasi dan ketentuan lebih lanjut dari Panita Seleksi Nasional PANSELNAS) CPNS;
5. Apabila ada hal – hal yang kurang jelas terkait penerimaan CPNS dapat menghubungi Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Mojokerto selama jam kerja dengan nomor telepon 0321-399600;
Demikian untuk menjadi perhatian.
MOJOKERTO
Kepala Badan Kepegawaian
Selaku
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CP
Mojokerto, 13 September 2013
a.n WALIKOTA MOJOKERTO
Sekretaris Daerah
Selaku
Penanggungjawab Pengadaan CPNS
ttd
Drs. BUDWI SUNU H.S, MSi.
Pembina Utama Muda
NIP. 19601104 198503 1 007
1 comment:
pengen banget nyoba mas fadjar tp jauh :(
Post a Comment