DAFTAR UMK DI JAWA TIMUR




UPAH MINIMUM TAHUN 2015
masfadjar.blogspot.com
Gubernur Jatim sudah memutuskan besaran UMK untuk Kab/Kota se Jawa Timur,
Dan berikut UMK Kabupaten/kota Se-Jawa Timur tahun 2015 :

1. Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000
2. Kabupaten Gresik sebesar Rp 2.707.500
3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.705.000
4. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2.700.000
5. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2.695.000
6. Kabupaten Malang sebesar Rp 1.962.000
7. Kota Malang sebesar Rp 1.882.250
8. Kota Batu Sebesar Rp 1.877.000
9. Kabupaten Jombang Sebesar Rp 1.725.000
10.Kabupaten Tuban Rp 1.575.500
11. Kota Pasuruan Sebesar Rp 1.575.000
12. Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp 1.556.800
13. Kabupaten Jember Sebesar Rp 1.460.500
14. Kota Mojokerto Sebesar Rp 1.437.500
15. Kota Probolinggo Sebesar Rp 1.437.500
16. Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp 1.426.000
17. Kabupaten Lamongan Sebesar Rp 1.410.000
18. Kota Kediri sebesar Rp 1.339.750
19. Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 1.311.000
20. Kabupaten Kediri sebesar Rp 1.305.250
21. Kabupaten Lumajang sebesar Rp 1.288.000
22. Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 1.273.050
23. Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 1.270.750
24. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 1.267.300
25. Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 1.265.000
26. Kabupaten Blitar sebesar Rp 1.260.000
27. Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.253.500
28. Kota Madiun sebesar Rp 1.250.000
29. Kota Blitar sebesar Rp1.243.200
30. Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.231.650
31. Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.209.900
32. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 1.201.750
33. Kabupaten Madiun sebesar Rp 1.196.000
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.150.000
35. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 1.150.000
36. Kabupaten Pacitan sebesar Rp 1.150.000
37. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.150.000
38. Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000.

Baca artikel terkait lainnya....



No comments:

Pesan Anda