65 Formasi CPNS Pemerintah Kab. Pasuruan

masfadjar.blogspot.com
RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
TAHUN ANGGARAN 2014
NO.
NAMA 
JABATAN
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
GOL./RUANG
JUMLAH
ALOKASI
RENCANA PENEMPATAN
(1)(2) (3)(4)(5)(6)
 Jumlah65
1AkuntanS.1 AkuntansiIII/a4Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Dinas Pendapatan Daerah
2Analis Akuntabilitas AparaturS.1 Ilmu Administrasi Negara / PublikIII/a2Badan Kepegawaian Daerah
S.1 Manajemen SDMIII/a6Dinas Pemuda, Olahraga & Kebudayaan Dinas Koperasi, Perindustrian & Perdagangan, Badan Kepegawaian Daerah,
Badan Penanaman Modal & Pelayanan Perijinan Terpadu, Kantor Ketahanan Pangan
3Analis JalanS.1 Ilmu Teknik Sipil/Teknik Geodesi/Planologi/Teknik Lingkungan/Teknik ArsitekturIII/a1Dinas Pekerjaan Umum
4Analis Kerjasama dan PermodalanS.1 Ekonomi PembangunanIII/a1Dinas Koperasi, Perindustrian & Perdagangan
5Analis Kerjasama IndustriS.1 AkuntansiIII/a2Dinas Koperasi, Perindustrian & Perdagangan
6Analis Konservasi Dan Rehabilitasi Wilayah PesisirS.1 Teknik LingkunganIII/a1Badan Lingkungan Hidup
7Analis Pajak/Retribusi DaerahS.1 Ilmu Administrasi BisnisIII/a1Dinas Pendapatan Daerah
8Analis PelaporanS.1 Ilmu HukumIII/a4Sekretariat DPRD Dinas Koperasi, Perindustrian & Perdagangan,
Badan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana
9Analis Pemasaran dan KerjasamaS.1 Ilmu KomunikasiIII/a2Badan Penanaman Modal & Pelayanan Perijinan Terpadu
10Analis Pengembangan Infrastruktur StandarS.1 Teknik SipilIII/a1Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
11Analis PerumahanS.1 ArsitekturIII/a1Dinas Pekerjaan Umum
12Analis Potensi Sumber Air PermukaanS.1 Teknik GeologiIII/a1Dinas Pekerjaan Umum
13Analis Produk HukumS.1 Ilmu HukumIII/a2Bagian Hukum Setda
14Analis Sarana RisetS.1 KimiaIII/a1Badan Lingkungan Hidup
S.1 Teknik KimiaIII/a1Badan Lingkungan Hidup
15Bidan PelaksanaD.III KebidananII/c1Dinas Kesehatan
16Bidan PertamaS.1 KebidananIII/a1Dinas Kesehatan
17Perawat PelaksanaD.III KeperawatanII/c2Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
18Perawat PertamaS.1 Ilmu Keperawatan + NearsIII/a2Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
19Guru Kelas PertamaS.1 Pendidikan Guru Sekolah DasarIII/a5Dinas Pendidikan
19Guru SLBS.1 Pendidikan Luar BiasaIII/a2Dinas Pendidikan
20Guru Matematika PertamaS.1 Pendidikan MatematikaIII/a2Dinas Pendidikan
21Guru PPKn PertamaS.1 Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanIII/a2Dinas Pendidikan
22Penelaah Data Pengendalian Bahan BakuD.III Teknik KimiaII/c1Badan Lingkungan Hidup
23Pengelola DatabaseS.1 Ilmu KomputerIII/a3Dinas Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
24Pengelola Sistem JaringanS.1 Teknik InformatikaIII/a2Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
25Penyuluh Keluarga Berencana PertamaS.1 Ekonomi PembangunanIII/a1Badan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana
S.1 Ilmu KomunikasiIII/a1Badan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana
S.1 PsikologiIII/a1Badan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana
S.1 SosiologiIII/a1Badan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana
23Penyusun Data dan InformasiD.III Ilmu Bisnis dan Manajemen/Sospol/Ekonomi/Hukum/Akutansi dan Manajemen/Ilmu PendidikanII/c2Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
24Penyuluh Pertanian PertamaS.1 AgroekoteknologiIII/a2Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan
S.1 PeternakanIII/a1Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan
25Penyuluh Perikanan PertamaS.1 PerikananIII/a2Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan

Persyaratan Umum
    1. Warga Negara Republik Indonesia;
    2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI /anggota Polri atau Pegawai Swasta;
    5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri/Calon Anggota TNI / Calon Anggota Polri;
    6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan sebagaimana lampiran pengumuman ini;
    7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    9. Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rokhani.
    10. Usia pelamar serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) pada saat melakukan pendaftaraan.         
Pelamaran
Surat lamaran ditulis dengan tulisan tangan (bukan diketik) dan ditanda tangani sendiri dengan menggunakan tinta hitam di atas kertas folio bergaris, ditujukan kepada Bapak Bupati Pasuruan (contoh terlampir) disertai :
    1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
    2. Pas foto terbaru berwarna dengan background merah, ukuran 3X4 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan Pas foto seluruh badan ukuran 4 R sebanyak 1 (satu) lembar;
    3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan nilai rata-rata ijazah atau IPK;(contoh terlampir)
    4. Foto Copy Ijazah/ STTB dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Untuk Pendidikan Tinggi dari dalam negeri, dilegalisasi oleh Universitas yang bersangkutan;
      2. Untuk Pendidikan Tinggi dari luar negeri, mendapatkan pengesahan atau penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri;
      3. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sesuai dengan program studi yang telah terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan rincian :
        1. Untuk pelamar umum dengan Akreditasi A IPK minimal 2,80 , Akreditasi B minimal 3,00 dan Akreditasi C minimal 3,20 , Khusus untuk tenaga   Dokter Spesialis (IPK tidak ditetapkan) telah selesai melaksanakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS1) pada perguruan tinggi negeri di Indonesia;
        2. Penyetaraan akreditasi pada prodi poltekkes yang sudah terakreditasi pada Kementerian Kesehatan mengacu kepada surat Keputusan Mendikbud Nomor 155/E/O/2012 yang menyatakan bahwa akreditasinya diakui sampai dengan berakhir masa akreditasinya, sedangkan yang belum pernah diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan, maka diberlakukan ketentuan dengan merujuk surat edaran Dirjen Dikti Nomor 160/E/AK/2013 dengan batas waktu sampai dengan 31 Agustus 2013;
5. Ijazah pendidikan tinggi yang tidak mencantumkan kualifikasi akreditasi (A, B, C), melampirkan cetak kualifikasi akreditasi program studi yang dapat diunduh di http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php atau direktori akreditasi program studi sesuai pendidikan tinggi dari pelamar CPNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sedangkan prodi Poltekkes yang telah diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan melampirkan bukti akreditasi dari Kementerian Kesehatan yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang;
6. Surat pernyataan yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani calon peserta test CPNS di atas materai Rp. 6.000,- diketahui orang tua/wali/suami/isteri calon peserta Test CPNS berisi :
    1. Tidak sedang hamil dan sanggup tidak mengambil cuti sebelum 1 (satu) tahun sejak SPMT sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
    2. Tidak sedang menjalani internship/pendidikan/wajib kerja atau hal-hal lain yang menyebabkan tidak dapat bekerja ketika lulus seleksi dan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
    3. Sanggup tidak mengajukan permohonan tugas belajar Program Dokter Pendidikan Spesialis (PPDS) sebelum 5 (lima) tahun dihitung sejak TMT sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan setelah 5 (lima) tahun dapat mengajukan permohonan tugas belajar Program Dokter Pendidikan Spesialis (PPDS) apabila ada formasi kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
    4. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sanggup untuk tidak diusulkan dalam pemberkasan NIP CPNS apabila setelah dinyatakan lulus seleksi, ijazah yang dimiliki tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam rincian persetujuan formasi ataupun dalam pengumuman penerimaan CPNS baik kualifikasi maupun jenjang pendidikan;
7. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Ijin Praktek (SIP)/ Surat Ijin Kerja (SIK)/ SIB bagi tenaga kesehatan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Pendaftaran
    1. Pendaftaran seleksi formasi ASN Tahun 2014 menggunakan aplikasi pendaftaran CPNS yaitu sistem terintegrasi single entry system secara online yang dimiliki BKN (sscn.bkn.go.id) sejak tanggal 20 Agustus s/d 3 September 2014 dan kelengkapan berkas persyaratan administrasi dikirimkan melalui Kantor Pos beserta cap pos tanggal tersebut diatas;
    2. Berkas lamaran dimasukkan dalam Amplop Coklat Besar dalam map snelhekter dengan menggunakan layanan khusus CPNS tercatat dengan tatacara penyusunan berkas lamaran sebagai berikut :
      1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
      2. Pas Foto berwarna dengan background merah ukuran 3X4, 4 lembar, dan seluruh tubuh ukuran 4R yang distaples di formulir pendaftaran;
      3. Foto copy Tanda Bukti Pendaftaraan (Kartu Registrasi) yang dicetak dari portal pendaftaran online;
      4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
      5. Foto Copy Ijazah/ STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
      6. Cetak akreditasi program studi dari BAN PT yang telah dibubuhi tanda tangan Calon Peserta atau Foto Copy bukti akreditasi dari Kementerian Kesehatan yang telah dilegalisir;
      7. Surat pernyataan yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani calon peserta test CPNS di atas materai Rp. 6.000,- diketahui orang tua/wali/suami/isteri calon peserta Test CPNS;
      8. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Ijin Praktek (SIP)/ Surat Ijin Kerja (SIK)/SIB bagi tenaga kesehatan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
      9. Untuk memudahkan penataan administrasi peserta test, pada bagian depan snelhecter kertas ditulis kode formasi, nama formasi, dan identitas pelamar (nama, tempat/ tanggal lahir, Pendidikan, IPK, Alamat), dengan warna snelhecter kertas disesuaikan kelompok formasi yaitu :
Tenaga Guru                            : Warna Hijau 
Tenaga Kesehatan                   : Warna Kuning 
Tenaga Teknis Administrasi   : Warna Merah 
10. Amplop balasan (sampul standar ukuran 12 cm X 28 cm) tercatat layanan khusus CPNS ditulis sendiri alamat lengkap panggilan pelamar. Bila alamat yang ditulis pelamar pada sampul amplop balasan tidak jelas/susah dihubungi maupun tidak ada layanan khusus CPNS, merupakan resiko pelamar.
11. Semua persyaratan dimasukkan dalam Amplop Coklat besar (ukuran 27 x40 cm) dikirim melalui Pos tercatat dengan layanan perlakuan khusus CPNS sesuai ketentuan yang berlaku ditujukan kepada Bupati Pasuruan melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pasuruan , Jl. Hayam Wuruk No. 14 Pasuruan.
Selengkapnya : dapat dilihat DI SINI  atau DI SINI


PENTING !!  
-  Informasi resmi dan pendaftaran dapat DILAKUKAN DI SINI.
-  Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.
-  Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi

Baca artikel terkait lainnya....



1 comment:

Anonymous said...

ini formasi cpns kab. pasuruan atau kota pasuruan???

Pesan Anda